Sekilas Terkait Program Peremajaan Kakao (Hibah)
Pertama, bantuan peremajaan bersifat hibah disampaikan
melalui rekening petani dan pengelolaannya dilakukan oleh kelembagaan petani yakni koperasi atau
kelompok tani. Jadi, bantuan dalam bentuk uang ditransfer ke rekening
petani penerima bantuan oleh BPDP. Dana tersebut tidak bisa ditarik oleh
petani, namun pengelolaannya dilakukan oleh perbankkan dan kelembagaan petani
untuk pembiayaan pembangunan kebun
Kedua, paket bantuan yang diberikan berupa biaya pembukaan
lahan, pembelian bibit, penyediaan pupuk dan sarana produksi serta tanaman
sela. Dana tersebut bahkan cukup membiayai pemupukan sampai menghasilkan
Ketiga, petani yang dapat mengakses bantuan adalah yang memiliki
tanaman di atas 25 tahun, dengan maksimal usulan 4 ha. Memiliki kepemilikan lahan berupa
SHM, AJB, SKT, girik. Saat melakukan pengusulan petani harus menyampaikan KTP
dan buku tabungan.

Comments
Post a Comment