Sekilas Terkait Program Peremajaan Kakao (Hibah)

Pemerintah segera merealisasikan bantuan peremajaan kakao yang berasal dari pembiayaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan. Lalu seperti apa pola dari program ini?

Pertama, bantuan peremajaan bersifat hibah disampaikan melalui rekening petani dan pengelolaannya dilakukan oleh kelembagaan petani yakni koperasi atau kelompok tani. Jadi, bantuan dalam bentuk uang ditransfer ke rekening petani penerima bantuan oleh BPDP. Dana tersebut tidak bisa ditarik oleh petani, namun pengelolaannya dilakukan oleh perbankkan dan kelembagaan petani untuk pembiayaan pembangunan kebun

Kedua, paket bantuan yang diberikan berupa biaya pembukaan lahan, pembelian bibit, penyediaan pupuk dan sarana produksi serta tanaman sela. Dana tersebut bahkan cukup membiayai pemupukan sampai menghasilkan

Ketiga, petani yang dapat mengakses bantuan adalah yang memiliki tanaman di atas 25 tahun, dengan maksimal usulan 4 ha. Memiliki kepemilikan lahan berupa SHM, AJB, SKT, girik. Saat melakukan pengusulan petani harus menyampaikan KTP dan buku tabungan.

Selagi penyiapkan juknis dan juklak sedang berlangsung ada baiknya pekebun kakao mempersiapkan diri. Salah satunya adalah menyiapkan kelembagaan, membentuk koperasi misalnya, serta menyusun rencana pembangunan kebun.

Comments